Mr. Dong Hyeok Lee juga merangkap sebagai Wakil Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT Bandara Internasional Batam Pasal 20 (Tugas dan Wewenang Direksi) huruf 20.16 "Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Direktur yang  menangani aspek Teknik dan bertindak sebagai Wakil Direktur Utama diberikan hak dan otorisasi untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi dan mewakili Perseroan.

Manajemen

PT Bandara Internasional Batam menyadari pelaksanaan manajemen korporat semakin menjadi tuntutan, karena keberhasilannya merupakan faktor kunci sukses pencapaian tujuan dan kemenangan persaingan di tingkat global.

Doosun Choi

Direktur Pemasaran

Dong Hyeok Lee

Direktur Teknik merangkap Wakil Direktur Utama

Dwi Johardian

Direktur Hukum dan Sumber Daya Manusia